1. listrik sampai dengan rel pembatas dan pengukur.
Sambungan Luar Pelayanan : Bagian dari jaringan sambungan tenaga listrik antara
2. tiang saluran udara tegangan rendah dengan bangunan pelanggan.
Sambungan Masuk Pelayanan : Bagian dari jaringan sambungan tenaga listrik yang
3. berada di dalam bangunan pelanggan sampai dengan alat pembatas dan pengukur.
Bagian Konduktif : Bagian yang mampu menghantarkan arus listrik walaupun tidak
4. harus di gunakan untuk mengalirkan arus pelayanan (conductive parts).
Bagian Konduktif Terbuka : Bagian dari instalasi listrik tidak bertegangan namun dapat
5. bertegangan jika terjadi kegagalan isolasi.
Arus Pengenal : Arus operasi yang mendasari pembuatan perlengkapan listrik yang
6. tercantum sebagai angka pengenal perlengkapan listrik.
Arus Beban Lebih : Arus lebih yang terjadi pada sirkit pada waktu tidak ada gangguan
7. listrik, yang melampaui nilai arus pengenal perlengkapan listrik atau alat proteksi listrik.
Arus Lebih : Arus listrik yang timbul akibat gangguan pada instalasi listrik
.8.
Ruang Bebas Hambatan (Right of Way) : Ruang bebas lintasan sambungan tenaga
9. listrik.
Jarak Aman : Jarak aman atau
10. safety distance adalah jarak antara jaringan sambungan tenaga listrik dengan lingkungan hidup khususnya pemanfaat tenaga listrik yang di anggap aman.
Jatuh Tegangan : Jatuh tegangan atau voltage drop adalah perkalian antara arus beban
11. dengan impedensi antara jaringan teganga rendah sampai dengan APP.
TN-C : System proteksi pembumian dimana penghantar netral juga berfungsi sebagai
12. penghantar pembumian (PE- Protective Earthing)
Perlengkapan Hubung Bagi (PHB) : Suatu perlengkapan untuk membagi tenaga listrik
13. dan /atau mengendalikan dan melindungi sirkit dan pemanfaat listrik mencakup sakelar pemutus sirkit, papan hubung bagi tegangan rendah dan sejenisnya.
PHB Utama : PHB yang menerima tenaga listrik dari saluran utama konsumen dan
14. membagikannya keseluruh instalasi cabang. Pada standard konstruksi ini adalah PHB yang terpasang pada jaringan distribusi dan tidak ada tersambung sambungan listrik.
PHB Cabang : PHB yang merupakan percabangan dari PHB utama dimana tersambung
15. sambungan pelayanan tenaga listrik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar